Penguatan Kebijakan Kesiapsiagaan dalam Penanggulangan Kecelakaan Kerja di Laboratorium
Laboratorium merupakan salah satu usaha yang yang menyediakan jasa pembelian bahan, pengujian sampel, analisis kadar sampel, standarisasi alat dan bahan, dan kalibrasi. Di laboratorium bahan bahan yang bersifat toksik, mudah terbakar, mudah meledak, dan reaktif. Bahan-bahan tersebut sangat membahayakan laboran, mahasiswa maupun pengunjung. Dalam prosesnya, kegiatan yang dilakukan sangat banyak membahayakan, mulai dari paparan bahan, tahapan analisis, pencampuran, pemipetan, maupun percikan.
Untuk meminimalisasi terjadinya kebakaran akibat kecelakaan kerja di laboratorium maka perlu penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kecelakaan termasuk kebakaran, agar aman dan selamat saat beraktivitas di Laboratorium.